Saya merupakan seorang mahasiswi Fakultas Hukum, dengan fokus studi Ilmu Hukum di Universitas Pamulang
Pajak sebagai Pilar Keadilan Sosial dan Pembangunan Nasional
4 jam lalu
Di Indonesia, pajak berkontribusi lebih dari 70% terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
***
Pajak merupakan instrumen vital dalam sistem perekonomian modern. Hampir seluruh negara di dunia menggantungkan pembangunan nasionalnya pada penerimaan pajak. Di Indonesia, pajak berkontribusi lebih dari 70% terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), menjadikannya sumber utama pembiayaan pembangunan, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga subsidi sosial (Kementerian Keuangan RI, 2023). Oleh karena itu, tanpa kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, roda pembangunan nasional akan berjalan tersendat. Namun, dalam praktiknya, tingkat kepatuhan pajak di Indonesia masih menghadapi tantangan yang cukup serius.
Secara teoritis, Musgrave (2018) menjelaskan bahwa pajak memiliki tiga fungsi utama: fungsi anggaran (budgeter), fungsi mengatur (regulerend), dan fungsi distribusi (distributive). Fungsi anggaran menegaskan pajak sebagai sumber penerimaan negara, fungsi regulerend menempatkan pajak sebagai instrumen untuk mengatur perilaku ekonomi masyarakat, sedangkan fungsi distributif menekankan peran pajak dalam menciptakan keadilan sosial. Hal ini menunjukkan bahwa pajak bukan sekadar pungutan wajib, tetapi juga sarana gotong-royong modern untuk membangun kesejahteraan bersama.
Meskipun pajak memegang peranan penting, fenomena ketidakpatuhan pajak masih tinggi. Sari dan Nugroho (2021) menemukan bahwa praktik tax avoidance, tax evasion, serta maraknya sektor ekonomi informal membuat penerimaan negara belum optimal. Selain itu, adanya persepsi negatif masyarakat terkait transparansi dan pemanfaatan dana pajak juga menimbulkan apatisme fiskal. Kondisi ini diperburuk oleh rendahnya literasi pajak di kalangan masyarakat, terutama pada kelompok Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang justru menjadi tulang punggung ekonomi nasional.
Sebagai respons, pemerintah melakukan reformasi perpajakan melalui penerapan core tax system dan digitalisasi perpajakan. Transformasi digital memungkinkan sistem administrasi pajak menjadi lebih efisien, transparan, dan akuntabel. Selain itu, kebijakan perluasan basis pajak ke sektor digital juga menjadi langkah strategis dalam menghadapi era ekonomi digital. Menurut Puspitasari (2022), digitalisasi pajak tidak hanya meningkatkan efisiensi birokrasi, tetapi juga mempersempit peluang kecurangan fiskal yang selama ini kerap merugikan negara.
Isu penting lain adalah memastikan bahwa kebijakan pajak berorientasi pada keadilan sosial. Konsep keadilan dalam perpajakan mengacu pada asas kemampuan membayar (ability to pay principle) dan asas manfaat kembali (benefit principle). Artinya, warga negara yang memiliki penghasilan lebih besar semestinya memberikan kontribusi pajak yang lebih besar, sementara negara berkewajiban memastikan bahwa hasil pajak digunakan untuk kepentingan rakyat banyak, khususnya kelompok rentan. Hal ini sejalan dengan amanat konstitusi bahwa pajak harus dipungut secara adil untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Selain pembaruan sistem, yang tak kalah penting adalah membangun kesadaran fiskal kolektif. Kesadaran fiskal bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga moral, karena pajak merupakan bentuk kontribusi nyata warga negara dalam menjaga kedaulatan ekonomi bangsa. Kepercayaan publik terhadap pajak akan meningkat apabila pemerintah konsisten menampilkan transparansi anggaran, akuntabilitas penggunaan dana, serta komunikasi publik yang efektif. Tanpa adanya kepercayaan, kepatuhan pajak hanya akan bersifat formalitas, bukan partisipasi yang lahir dari kesadaran.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki peran yang sangat strategis sebagai pilar pembangunan nasional sekaligus instrumen keadilan sosial. Namun, masih terdapat tantangan besar dalam aspek kepatuhan, transparansi, dan literasi pajak masyarakat. Reformasi perpajakan berbasis digital adalah langkah positif, tetapi harus dibarengi dengan penguatan kepercayaan publik dan penyadaran fiskal kolektif. Dalam opini penulis, pajak harus dipandang bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan wujud gotong-royong modern yang memastikan keberlanjutan pembangunan dan terciptanya keadilan sosial. Oleh karena itu, kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci agar pajak benar-benar dapat berfungsi sebagai fondasi kedaulatan ekonomi Indonesia.
Daftar Pustaka
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2023). Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2022. Jakarta: Kementerian Keuangan RI.
Musgrave, R. A. (2018). Public Finance in Theory and Practice. McGraw-Hill.
Puspitasari, A. D. (2022). "Transformasi Digital Perpajakan dan Implikasinya terhadap Kepatuhan Wajib Pajak di Indonesia." Jurnal Administrasi Publik, 9(1), 34–48.
Sari, D. P., & Nugroho, A. (2021). "Kepatuhan Pajak dan Tantangan Reformasi Fiskal di Indonesia." Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik, 12(2), 145–160.

Mahasiswi Universitas Pamulang
0 Pengikut
Baca Juga
Artikel Terpopuler